About

Kafir

ㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
{ Meluruskan Perspektif Kaum Muslimin seputar istilah 'Kafir' } 
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
#CoretanRingkas 
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Status kafir itu tetaplah harus di sematkan pada orang-orang yang ingkar tidak beriman/tidak yakin kepada Allah dan RasulNya,
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Kafir itu sendiri secara etimologi atau secara bahasa berasal dari kata kafara - yakfuru - kufran yang berarti orang yang kufur atau mengingkari ...
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kafir adalah orang yang tidak percaya kepada Allah dan rasul-Nya. 
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
[ ka·fir n orang yang tidak percaya kepada Allah dan rasul-Nya; ] 
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Dan dalam penyematan istilah kafir tidak harus berkonotasi buruk dan mengerikan, karena tak semua orang-orang kafir di perangi bahkan mereka dalam naungan keadilan islam dan dilindungi jika mereka tidak memerangi kaum muslimin dan taat di bawah kepemimpinan kaum muslimin
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas, beliau berkata, “Dahulu kaum musyrikin terbagi menjadi dua golongan di hadapan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum muslimin. Diantara mereka ada golongan yang dinamakan ahlul harb, nabi memerangi mereka dan mereka pun memerangi beliau. Ada golongan yang disebut ahlul ahd, nabi tidak memerangi mereka, dan mereka tidak memerangi beliau.”
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Ibnul Qayyim mengatakan, “Kaum kuffar terbagi menjadi ahlul harb dan ahlul ahd. Dan ahlul ahd ini terbagi menjadi tiga golongan, ahlu dzimmah, ahlu hudnah, ahlu aman. Para ahli fiqih telah membuat pembahasan tersendiri untuk setiap golongan, ada bab Al Hudnah,bab Al Aman, bab ‘Aqdudz Dzimmah.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Kaum kuffar atau Orang kafir itu sendiri dibagi menjadi 2 bagian yaitu kafir harbi (yang diperangi) dan kafir mu'ahad (yang dilindungi) lalu pada bagian kedua ini yaitu ahlu ahd atau kafir yang tidak diperangi ini terbagi menjadi 3 jenis yaitu : 
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
1. Kafir dzimmi (orang kafir yang membayar jizyah/upeti yang dipungut tiap tahun sebagai imbalan bolehnya mereka tinggal di negeri kaum muslimin)
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
2. Kafir mu’ahad (orang-orang kafir yang telah terjadi kesepakatan antara mereka dan kaum muslimin untuk tidak berperang dalam kurun waktu yang telah disepakati)
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
3. Kafir musta’man (orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari kaum muslimin atau sebagian kaum muslimin)
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Mereka itulah yang dikategorikan oleh sebagian ulama diantaranya adalah imam ibnul qayyim dengan istilah ahlud dzimmah, ahlul hudnah dan ahlul aman, masing-masing mereka wajib untuk dilindungi dan tidak di perangi serta wajib bagi kaum muslimin untuk berlaku adil terhadap mereka. 
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menegaskan terkait hal tersebut dengan sabdanya :
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
مَنْ قَتَلَ قَتِيلًا مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَجِدْ رِيحَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
“Barangsiapa membunuh seorang kafir dzimmi, maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun. ” (HR. An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) 
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Islam itu Indah, Islam itu rahmat ... Kebijaksanaan dan keadilan itulah poros utama agama Allah ini... Semoga jelas. 
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
?️Muhammad Ikram
__________________________
di kota Nabi

25 Zumadil Akhir 1440H
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
https://www.sapamuslim.com

?playstore:

Lihat "Sapa Muslim"
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.lhaksana.sapamuslim

IG/Telegram @sapamuslim